Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MERAUKE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2021/PA.Mrk Evin Palupi Irianti binti Imam Mukari Tulus Adiwibowo bin Sumaryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk
Tanggal Surat Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa :

  1. 1 (satu) buah Rumah permanen warna Biru telur bebek diatas tanah tersebut dengan ukuran bangunan seluas 109.6 m2  yang berdiri diatas tanah seluas 440 m2 atas nama Evin Palupi Irianti yang dibeli pada tahun 2017, dengan sertifikat hak milik No. 3447 yang terletak di Jalan Garuda Spadem, Gang Tawarakai, RT. 32, RW. 002, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah bapak Soni;
  2. Sebelah Barat : berbatasan gang Tawarakai (jalan);
  3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah bapak Jumali;
  4. Sebelah Utara : berbatasan dengan gang (jalan)

Sertifikat hak milik yang Asli berada di Bank BNI digunakan sebagai jaminan kredit oleh Tergugat dan saat ini rumah tersebut dalam keadaan kosong;

  1. Isi dalam rumah berupa : satu set Kursi dan meja tamu, dua buah lemari pakaian, 1 buah AC, 1 buah mesin cuci, 1 buah meja tv, 1 buah lemari piring, 1 buah kulkas, dan perabotan dapur (panci, piring, gelas, kompor, dll), yang diperkirankan total sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  2. Satu (1) buah motor dengan merk : Yamah/Fino, atas nama : Evin Palupi Irianti, warna : putih, Nomor Polisi : PA 5794 GT, tahun pembuatan : 2017, isi silinder/hp : 125 CC, yang di peroleh tahun : 2017, dengan nomor STNK : 11359053, dan nomor BPKB : M-11580992, dengan taksiran harga jual Rp.10.000.000,00 dan harta tersebut dalam penguasaan Penggugat;

3.  Menyatakan sah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa :

  1. Kredit di Bank BRI cabang Merauke atas nama Setyo Hartini (ibu kandung Penggugat) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan saat ini tersisa sebesar Rp. 88.967.000,00 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) diambil pada tahun 2017 hingga selesai;
  2. Kredit di Bank Papua atas nama Evin Palupi Irianti di ambil pada tahun 2017 hingga selesai dengan perincian pinjaman pokok sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan saat ini tersisa sebesar Rp. 125.485.000,00 (seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  3. Kredit di Bank BNI cabang Merauke atas nama Tulus Adiwibowo diambil pada tahun 2017 hingga selesai dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah)  dan saat ini tersisa Rp. 231.055.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
  4. Non-Kredit meminjam uang kepada ibu Karwati (ibu kandung Tergugat) yang di ambil pada tahun 2017 hingga selesai dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan saat ini tersisa Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  5. Non-Kredit meminjam uang kepada bapak Imam Mukari (ayah kandung Penggugat) yang di ambil pada tahun 2017 hingga selesai dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  6. Non-Kredit meminjam uang kepada ibu Setyo Hartini (ibu kandung Penggugat) yang diambil pada tahun 2017 hingga selesai dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp. 104.000.000 (setaus empat juta rupiah);
  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat maisng-masing memperoleh   ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut diatas;
  2. Menetepakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-maisng membayar ½ (setengah) dari hutang bersama tersebut diatas;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama tersebut;
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak