Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PA.Mmk 1.Imas Binti Ahyat
2.2. Wati Iryanti Binti Asridin
3.Bayu Leusmana bin Asridin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PA.Mmk
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat 5/Pdt.P/2023/PA.Mmk
Pemohon
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Mimika atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Almarhum Asridin bini Basari telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2019
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Asridin bini Basari adalah :
    • Imas Binti Ahyat (sebagai ibu kandung).
    • Wati Iryanti Binti Asridin (sebagai anak Perempuan kandung).
    •  Bayu Leusmana bin Asridin (sebagai anak laki-laki kandung).
    • Taufik Riskan Maulana bin Asridin (sebagai anak laki-laki kandung).
  4. Menetapkan Imas Binti ahyat sebagai wali dari Taufik Riskan Maulana bin Asridin
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  •  

Atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terimakasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak