| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 195/Pdt.G/2026/PA.Mmk | 1.BEDER BIN ABED MUSA’AD 2.MARYAM WANGBON |
FAEKA SALIEM MUSA’AD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
| Nomor Perkara | 195/Pdt.G/2026/PA.Mmk | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan ahli waris Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD adalah: a. BEDER BIN ABED MUSA’AD, ayah kandung; b. MARYAM WANGBON, ibu kandung; c. SALMA VIQRAM MUSA’AD, anak kandung perempuan; d. SALMAN VIQRAM MUSA’AD, anak kandung laki-laki; e. RAVIKA VIQRAM MUSA’AD, anak kandung perempuan;
3. Menyatakan Tergugat FAEKA SALIEM MUSA’AD adalah mantan istri Almarhum dan bukan ahli waris Almarhum dalam kedudukan sebagai istri, tanpa mengurangi hak Tergugat atas bagian harta bersama;
4. Menyatakan Objek Sengketa I, yaitu sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00445 atas nama FAEKA SALIEM MUSA’AD, seluas 2.499 m?2; (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang diterbitkan di Timika pada tanggal 22 Desember 2017, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00447/Kamoro Jaya/2017 tanggal 5 Desember 2017, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah FAEKA SALIEM MUSA’AD yang telah dijual; Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah FAEKA SALIEM MUSA’AD yang telah dijual; Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan; adalah harta bersama Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD dengan Tergugat FAEKA SALIEM MUSA’AD;
5. Menyatakan Objek Sengketa II, yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berukuran kurang lebih 20 meter × 20 meter (20 m × 20 m), terletak di Jl. Pepaya, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan; Sebelah Selatan: Rumah Jhon; Sebelah Timur: Jalan Lorong; Sebelah Barat: Tanah Kosong; adalah harta bersama Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD dengan Tergugat FAEKA SALIEM MUSA’AD;
6. Menetapkan bagian Tergugat FAEKA SALIEM MUSA’AD atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sebesar ½ (seperdua) bagian;
7. Menetapkan bagian Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sebesar ½ (seperdua) bagian;
8. Menyatakan ½ (seperdua) bagian milik Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sebagai harta peninggalan/harta warisan Almarhum;
9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan bersih Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD sebagai berikut: a. BEDER BIN ABED MUSA’AD = 1/6 (seperenam); b. MARYAM WANGBON = 1/6 (seperenam); c. SALMAN VIQRAM MUSA’AD = 1/3 (sepertiga); d. SALMA VIQRAM MUSA’AD = 1/6 (seperenam); e. RAVIKA VIQRAM MUSA’AD = 1/6 (seperenam);
10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian yang menjadi hak Almarhum VIQRAM YUSUF B. MUSA’AD atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris Almarhum sesuai bagian masing-masing;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
